18 Maret 2009

Kepemilikan Tanah di DIY Perlu Dibatasi















YOGYAKARTA - Pemilikan tanah dan harga jual tanah di wilayah Provinsi DI Yogyakarta diusulkan agar dibatasi. Ini untuk mengerem terjadinya proses komodifikasi, komersialisasi, privatisasi, dan kapitalisasi tanah di DIY yang dinilai sudah berjalan tanpa terkendali.
"Pola pemilikan tanah di Yogyakarta menunjukkan ketimpangan. Ini salah satunya disebabkan oleh segelintir orang yang menguasasi tanah terlalu banyak. Untuk DIY penting membatasi kepemilikan tanah, baik untuk penduduk DIY maupun luar DIY," ungkap Ketua Program Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Bakti "Bobby" Setiawan, dalam diskusi Kebijakan Pembangunan dan Perencanaan Ruang Berbasis Lingkungan di Provinsi DIY, di DPRD DI Yogyakarta.
Bobby mengatakan, tanpa ada intervensi dari pemerintah daerah dan DPRD untuk mengendalikan harga dan pemilikan luas tanah, dikuatirkan akan memicu kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial. Sebab, secara umum pembangunan perumahan di DIY oleh pengembang cenderung mengabaikan tata ruang dan keseimbangan lingkungan karena hanya mencari tempat-tempat paling menguntungkan. "DIY adalah daerah yang dari sisi lingkungan sensitif, rentan terhadap kerusakan lingkungan. Intervensi itu perlu untuk mengurangi ancaman kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial," katanya.
Bobby menuturkan, tanah di Yogyakarta saat ini sudah dikontrol kekuatan pasar. Harga tanah di tempat-tempat strategis mencapai jutaan rupiah. Ia mencontohkan, harga tanah di sekitar kampus UGM telah mencapai Rp 3 juta per meter persegi. Bahkan, tanah di pinggir sungai Code ada yang mencapai Rp 1 juta per m2. Dengan jumlah penduduk sekitar 3,4 juta dan luas wilayah yang terbatas yaitu 318.580 hektar, maka perlu ada pembatasan pemilikan luas lahan agar ada distribusi tanah secara adil.
Sudaryono, Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Jurusan Teknik Arsitektur dan Perencanaan Fakultas Teknik UGM mengatakan, sejak tahun 1990 terjadi perubahan mendasar dalam pemilikan tanah di DIY. Pemilikan tanah bukan lagi didasarkan untuk memenuhi kebutuhan, namun sudah mengarah spekulasi, seperti pemanfaatan tanah untuk ruko maupun perumahan meski tidak semuanya terjual. Kekuatan pasar telah menciptakan tata ruang yang sifatnya sporadik dan spontan. "Saat ini ada krisis identitas dari orang-orang birokrasi pemerintah untuk bertata ruang," katanya.

06 Maret 2009

Selamat hari Wanita Internasional 8 Maret


UNTUK PARA IBU, KAKAK DAN ADIK WANITA, TEMAN-TEMAN WANITA DAN SELURUH WANITA INDONESIA, DENGAN DISERTAI UNTAIAN BUNGA DAN CINTA KAMI MENGUCAPKAN SELAMAT BERBAHAGIA.....

Peranan wanita dalam keluarga adalah tergantung dari fungsi wanita dalam keluarga itu sendiri. Wanita bisa berfungsi sebagai anak, Ibu, menantu, mertua, adik, kakak dan istri, seperti yang sudah disebutkan diatas tadi.
Wanita sebagai anak dalam keluarga, biasanya akan mulai mempelajari peranannya sebagai calon ibu dan istri ketika ia melihat bagaimana ibunya menjalankan fungsinya sebagai ibu dan istri. Banyak hal yang bisa dipelajari oleh anak wanita ini, secara praktisnya mungkin dengan ikut menjalankan kewajiban-kewajiban ibunya di dalam mengatur kebersihan rumah, di dalam memasak, dan lain-lainnya. Bila ibunya adalah wanita bekerja, mungkin bisa mempelajari bagaimana cara mengatur waktu antara pekerjaan dan keluarga.
Wanita sebagai ibu dalam keluarga, idealnya menjadikan dirinya teladan yang bisa dicontoh anak wanitanya dalam segala hal yang dilakukannya di dalam urusan rumah tangga.
Wanita sebagai menantu dalam keluarga, idealnya menjadikan keluarga suaminya sebagai keluarga kedua, dan memperlakukan kedua keluarga dengan sama baiknya, karena bila kita menikah, kita menikah tidak hanya dengan orang yang bersangkutan, tetapi juga dengan keluarganya. Ibunya adalah ibu kita juga, ayahnya adalah ayah kita juga.
Wanita sebagai mertua di dalam keluarga, idealnya harus bisa menyadari bahwa ia sudah “diluar” kehidupan anaknya, dan berfungsi hanya sebagai penasehat dan bukan yang ikut menentukan jalan pernikahan anaknya. Mertua yang baik adalah yang mendukung pernikahan anaknya di dalam doa serta memberikan bantuan nasehat, dan lainnya bila diperlukan.
Wanita sebagai adik / kakak dalam keluarga, berperan sebagai saudara yang saling memperhatikan , saling mendukung dan saling menghargai sebagai sebuah keluarga.
Wanita sebagai istri dalam keluarga, berperan sebagai penolong, teman hidup pasangannya di kala suka dan duka. Melayani suami bisa disebut hak kita sebagai istri, bisa juga disebut sebagai kewajiban kita sebagai istri. Istri juga adalah teman berbagi dan teman untuk mendiskusikan segala sesuatunya sebelum keputusan diambil oleh suami sebagai kepala rumah tangga.
Wanita sebagai istri juga harus tunduk dan taat kepada suami dengan sikap hati yang benar. Artinya, sebagai istri mungkin pendapat kita kadang berbeda, tetapi bila keputusan sudah diambil kita harus mendukung keputusan tersebut, karena di sebuah kapal hanya ada satu nahkoda dan di dalam pernikahan hanya ada satu kepala keluarga.

02 Maret 2009

MARET RIANG GEMBIRA



Happy happy birthday

Today's your special day, You just got a cupcake
So blow the flame away

"Smile while you still have teeth!"

wiriatmoko - 12 maret
heri helman - 13 maret
priyo "hoping" sembodo - 20 maret
wardono sutjiadi - 24 maret
abu bakar margono - 25 maret
sadar pakarti budi - 31 maret